Pedoman SPRING ini dimaksudkan sebagai panduan dasar dalam melakukan Pembelajaran Daring di UIN Ar-Raniry Banda Aceh baik saat kondisi pembe...
Pedoman SPRING ini dimaksudkan sebagai panduan dasar dalam melakukan Pembelajaran Daring di UIN Ar-Raniry Banda Aceh baik saat kondisi pembelajaran normal maupun kondisi darurat seperti saat Covid-19 sekarang. Pembelajaran Daring di UIN Ar-Raniry Banda Aceh di dasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama mengharuskan pembelajaran dilakukan secara online atau daring.
Surat Edaran Menteri Agama ini diperkuat dengan Surat Edaran Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 4432/Un.08/R/SE/03/2020 tentang Mekanisme Pemberlakuan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Serta Kuliah Secara Online/Daring (Dalam Jaringan) di Lingkungan UIN Ar-Ranriy Banda Aceh dan Surat Edaran Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 4650/Un.08/R/SE/06/2020 tentang Sistem Kerja Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh dalam Tatanan Normal Baru. Pembelajaran Daring, di samping Covid-19 yang mengharuskan pembelajaran daring, merupakan rencana strategis UIN Ar-Raniry dalam penyesuaian kurikulum pembelajaran, dan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam hal teknologi informasi dan kemampuan berkomunikasi melalui Internet of Things (IoT). Hal ini meniscayakan para pendidik (dosen) untuk meningkatkan kompetensi dan mutu pembelajaran sehingga dapat memanfaatkan teknologi digital di dalam pembelajaran.
Download PDF, Silahkan Klik [download ##angle-right##]