Menindaklanjuti Surat keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, nomor 318/Un.08/R/PP.00.9/02/2017 tanggal 22 Februari 2017 mengenai kal...
Menindaklanjuti Surat keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, nomor 318/Un.08/R/PP.00.9/02/2017 tanggal 22 Februari 2017 mengenai kalender akademik semester ganjil dan genap tahun akademik 2017/2018, maka dengan ini kepada Mahasiswa Prodi Arsitektur Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Negeri Islam dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Mahasiswa Wajib Melakukan Konsultasi dengan dosen PA (Pembimbing Akademik) mengenai Pengesahan KHS dan Pengisian KRS. Mahasiswa yang tidak berkonsultasi, maka KRS Tidak Akan Disetujui pada Portal Akademik Online.
- Adapun jadwal tahun akademik 2017/2018 sebagai berikut:
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
Banda Aceh, 19 Juli 2017
Ketua Prodi,
dto
Muammar Yulian